I'tikaf di Akhir Bulan Ramadhan
Apa Itu I'TIKAF
I'tikaf yaitu seseorang berdiam diri di dalam masjid dengan berniat mengingat/bertaqarrub (beribadah) kepada Allah Ta'ala untuk meningkatkan keimanan. Para ulama sudah sepakat (ijma') bahwa i'tikaf merupakan suatu amalan masyru' (disyari'atkan).
I'tikaf itu bisa terbagi menjadi dua macam, yaitu:
"مَنْنَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ"(رواه البخاري)
Maknanya: "Barang-siapa bernadzar untuk menta'ati Allah Ta'ala maka harrusla ia ta'at kepadaNya, dan barang-siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah Ta'ala maka janganlah ia mengerjakan maksiat kepadaNya" (H.R. AlBukhari)
I'tikaf merupakan ibadah sunnah yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu. I'tikaf dapat dikerjakan hanya dengan berdiam diri di masjid dengan niat beri'tikaf kapan-pun dan untuk waktu yang sebentar atau waktu yang lama.
Dasar dalil disyari'atkan i'tikaf adalah firman Allah Ta'ala:
(وَلاَ تُبَاشِرُوْهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِيْ الْمَسَاجِدِ ﴾ (سورة البقرة :187)
Maknanya: "Dan janganlah kalian menggauli istri-istri kamu ketika kamu sedang beri'tikaf di dalam masjid" (Q.S. al Baqarah :187)
Rasulullaah shallallaahu alaihi wasallam, di dalam haditsnya juga menganjurkan untuk beri'tikaf. Beliau Rosulullaah juga sering beri'tikaf. Di setiap bulan Ramadlon, Rasulullah beri'tikaf di sepuluh hari terakhir Bulan Ramadlon. Ibnu Umar menyatakan :
"كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَعْتَكِفُ اْلعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ" (رواه الشيخان)
Maknanya: "Rasulullaah Shallallaahu Alaihin Wasallam memperbanyak i'tikaf di setiap sepuluh hari terakhir bulan Ramadhon" (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dan pada bulan Ramadhan di tahun wafatnya, Rasulullaah beri'tikaf selama dua puluh hari.
I'tikaf sangat disunnahkan untuk dilakukan di sepuluhterakhir bulan Ramadhan.
Rukun-Rukun I'tikaf
Syarat-Syarat I'tikaf
Termasuk adab (tata cara) I'tikaf yaitu menyibukkan diri dengan perbuatan-perbuatan taat seperti membaca al-Qur'an, Al-Hadits, berdzikir, belajar ilmu agama, melakukan sholat, menjauhi hal-hal yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, tidak berbicara kecuali tentang kebaikan saja. Disunnahkan bagi seseorang yang melakukan i'tikaf untuk berpuasa (jika diluar bulan Ramadhon) dan melakukan i'tikaf di masjid Jami'. Dan sangat disunnahkan untuk beri'tikaf di Masjidil Harom, Masjid Nabawi dan Masjid Aqsha.
Di antara hal yang dimakruhkan ketika beri'tikaf adalah melakukan al Hijamah wa al Fashd (berbekam) jika tidak ditakutkan akan mengotori masjid. Jika mengotori masjid maka hukum berbekam menjadi haram.
I'tikaf yaitu seseorang berdiam diri di dalam masjid dengan berniat mengingat/bertaqarrub (beribadah) kepada Allah Ta'ala untuk meningkatkan keimanan. Para ulama sudah sepakat (ijma') bahwa i'tikaf merupakan suatu amalan masyru' (disyari'atkan).
I'tikaf itu bisa terbagi menjadi dua macam, yaitu:
- I'tikaf Sunnah, adalah I'tikaf yang dikerjakan oleh seorang sebagai Tathawwu' (amalan sunnah) untuk taqarrub kepada Allah Ta'ala dan mengharap pahala dari-Nya.
- I'tikaf Wajib, adalah I'tikaf menjadi wajib atas seseorang dikarenakan dirinya sudah bernadzar untuk melakukan i'tikaf. Sebagaimana contohnya ia mengatakan: "Saya berniat nadzar untuk mengerjakan i'tikaf sekian waktu karena Allah Ta'ala".. niat ini disebut Nadzar Muthlaq. atau ia berkata demikian: "Jika Allah Ta'ala memberikan kesembuhan kepadaku/keluargaku/anakku maka saya akan melakukan i'tikaf…" niat ini disebut Nadzar Mu'allaq.
"مَنْنَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ"(رواه البخاري)
Maknanya: "Barang-siapa bernadzar untuk menta'ati Allah Ta'ala maka harrusla ia ta'at kepadaNya, dan barang-siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah Ta'ala maka janganlah ia mengerjakan maksiat kepadaNya" (H.R. AlBukhari)
I'tikaf merupakan ibadah sunnah yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu. I'tikaf dapat dikerjakan hanya dengan berdiam diri di masjid dengan niat beri'tikaf kapan-pun dan untuk waktu yang sebentar atau waktu yang lama.
Dasar dalil disyari'atkan i'tikaf adalah firman Allah Ta'ala:
(وَلاَ تُبَاشِرُوْهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِيْ الْمَسَاجِدِ ﴾ (سورة البقرة :187)
Maknanya: "Dan janganlah kalian menggauli istri-istri kamu ketika kamu sedang beri'tikaf di dalam masjid" (Q.S. al Baqarah :187)
Rasulullaah shallallaahu alaihi wasallam, di dalam haditsnya juga menganjurkan untuk beri'tikaf. Beliau Rosulullaah juga sering beri'tikaf. Di setiap bulan Ramadlon, Rasulullah beri'tikaf di sepuluh hari terakhir Bulan Ramadlon. Ibnu Umar menyatakan :
"كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَعْتَكِفُ اْلعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ" (رواه الشيخان)
Maknanya: "Rasulullaah Shallallaahu Alaihin Wasallam memperbanyak i'tikaf di setiap sepuluh hari terakhir bulan Ramadhon" (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dan pada bulan Ramadhan di tahun wafatnya, Rasulullaah beri'tikaf selama dua puluh hari.
I'tikaf sangat disunnahkan untuk dilakukan di sepuluhterakhir bulan Ramadhan.
Rukun-Rukun I'tikaf
- Niat beri'tikaf untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.
- Dilakukan di dalam masjid.
Syarat-Syarat I'tikaf
- Beragama Islam
- Tamyiz yaitu ketika seorang anak sudah mampu memahami pertanyaan (yang sederhana, seperti berapakali kita shalat dalam sehari) dan memberi jawaban dengan tepat.
- Berakal
- Suci dari hadats besar, haidl dan nifas
- Keluar masjid tanpa 'udzur ('udzur adalah seperti buang air (kecil mauapun besar atau robohnya masjid tersebut).
- Murtad, yaitu terjatuh pada salah satu di antara tiga macam kekufuran: 1) Kufur I'tiqodi, seperti orang yang meyakini bahwa Allah bertempat di arah atas atau arah-arah lainnya, bersemayam atau duduk di atas 'arsy, atau meyakini bahwa Allah seperti cahaya dan semacamnya. 2) Kufur Fi'li, seperti sujud kepada berhala, melempar mushhaf atau lembaran-lembaran yang bertuliskan ayat-ayat al Qur'an atau nama-nama yang diagungkan ke tempat sampah atau menginjaknya dengan sengaja dan lain-lain. 3) Kufur Qouli, seperti mencaci Allah, mencaci-maki Nabi, malaikat atau Islam, meremehkan janji dan ancaman Allah, menentang Allah, mengharamkan perkara yang jelas-jelas halal, menghalalkan perkara yang jelas-jelas haram dan lain sebagainya.
- Mabuk.
- Gila.
- Haidh dan Nifas.
- Jima'(bersetubuh).
Termasuk adab (tata cara) I'tikaf yaitu menyibukkan diri dengan perbuatan-perbuatan taat seperti membaca al-Qur'an, Al-Hadits, berdzikir, belajar ilmu agama, melakukan sholat, menjauhi hal-hal yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, tidak berbicara kecuali tentang kebaikan saja. Disunnahkan bagi seseorang yang melakukan i'tikaf untuk berpuasa (jika diluar bulan Ramadhon) dan melakukan i'tikaf di masjid Jami'. Dan sangat disunnahkan untuk beri'tikaf di Masjidil Harom, Masjid Nabawi dan Masjid Aqsha.
Di antara hal yang dimakruhkan ketika beri'tikaf adalah melakukan al Hijamah wa al Fashd (berbekam) jika tidak ditakutkan akan mengotori masjid. Jika mengotori masjid maka hukum berbekam menjadi haram.
Posting Komentar untuk "I'tikaf di Akhir Bulan Ramadhan"