Pintu Surga Al Rayyan diperuntukkan Kepada Ahli Puasa
Puasa adalah ibadah yang Allah Ta'ala langsung memberi pahala. Bahkan Allah Ta'ala telah mengkhususkan surga dari pintu Al Rayyan kepada ahli puasa di dunia.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
"Sesungguhnya di surga terdapat sebuah pintu yang dinamakan Al-Rayyan kelak pada hari kiamat akan di masuki orang-orang yang berpuasa, dan tidak masuk lewat pintu tersebut kecuali orang-orang yang berpuasa saja" [H.R. Al-Bukhari]
Ibadah Puasa adalah ibadah yang orang lain tidak mengetahuinya jika tidak diberitahu. Dan Puasa ini ada yang wajib dan ada yang sunnah hukumnya. Puasa yang wajib adalah puasa di bulan Ramadhan. Dan bagi yang tidak berpuasa di bulan ramadhan itu adakalanya qadla puasa saja, adakalanya qadla puasa dan bayar fidyah. Juga ada kalanya fidyah saja, dan bahkan adakalanya Qadla puasa dan bayar kafarat. Jadi ini penting untuk diketahui bagi setiap mukallaf agar setiap ibadah puasanya dapat diterima oleh Allah Ta'ala karena puasa ramadhan adalah ibadah yang wajib. Perinciannya sebagai berikut:
Orang yang tidak berpuasa dengan sengaja di bulan Ramadlân adakalanya:
- Wajib mengqadlâ' saja.
- Wajib mengqadlâ serta membayar fidyah.
- Wajib membayar fidyah saja sebagai pengganti dari puasa.
- Wajib mengqadlâ' dan membayar kaffârat.
Orang yang berkewajiban mengqadlâ' saja adalah:
- Orang yang tidak berpuasa sebab sakit.
- Orang yang melakukan perjalanan jauh (musâfir) dan tidak berpuasa dalam perjalanannya.
- Perempuan yang haidl dan nifas.
- Orang yang meninggalkan puasa di bulan Ramadlân tanpa udzur, atau yang sudah berpuasa lalu membatalkan puasanya dengan selain bersetubuh.
- Perempuan yang hamil atau menyusui yang khawatir akan dirinya, sehingga tidak berpuasa.
Mereka ini semuanya wajib mengqadlâ' puasanya setiap satu hari (yang tidak berpuasa) dengan satu hari (berpuasa).
Untuk Orang yang berkewajiban mengqadlâ' puasa dan juga membayar fidyah adalah:
- Perempuan yang hamil atau menyusui yang khawatir terhadap janin atau anaknya, sehingga tidak berpuasa. Maka keduanya (yaitu ibu hami dan ibu menyusui) wajib mengqadlâ' puasa dan membayar fidyah. Fidyahnya adalah satu mudd (satu cakupan dua telapak tangan orang sedang) makanan pokok yang paling banyak dikonsumsi di daerah setempat untuk setiap hari (tidak berpuasa). Sementara dalam madzhab hanafi, fidyahnya adalah memberi makanan orang miskin seukuran makan siang dan malamnya atau uang seharga makanan tersebut.
- Orang yang berkewajiban menolong orang yang tenggelam (yakni ia melihat orang yang tenggelam dan dirinya sendiri yaqin dan bisa menyelamatkannya), sehingga ia harus terjun ke air dan menolongnya yang mengakibatkan puasanya batal.
- Orang yang masih punya tanggungan untuk mengqadlâ' puasa Ramadlân, lalu ia menunda-nunda qadlâ'nya hingga datang bulan ramadlân berikutnya. Maka ia wajib mengqadlâ' dan membayar fidyah untuk setiap harinya satu mudd.
Kemudian, Orang yang berkewajiban membayar fidyah saja sebagai ganti puasa adalah:
- Orangtua renta yang tidak kuat berpuasa atau merasakan kesulitan yang berat jika berpuasa. Maka boleh ia tidak berpuasa dan membayar fidyah untuk setiap harinya satu mudd.
- Orang sakit yang tidak punya harapan lagi kesembuhannya. Orang seperti ini tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadlâ' puasa yang ditinggalkan. Ia hanga wajib membayar fidyah saja, yaitu seukuran makan siang dan makan malam menurut Imam Abû Hanîfah. Dan menurut imam asy-Syafi'i, satu mudd gandum atau yang lainnya sesuai makanan pokok yang paling banyak dikonsumsi di daerah setempat.
Mereka ini wajib membayar fidyah setiap satu hari satu mudd di hari tidak puasa tersebut.
Dan Orang yang berkewajiban mengqadlâ' dan membayar kaffârat adalah:
1. Orang yang membatalkan puasanya di bulan ramadlân dengan bersetubuh (melakukan hubungan suami istri) dalam kondisi sengaja, tidak dipaksa serta ingat bahwa ia sedang berpuasa, walaupun tidak sampai mengeluarkan mani (berdosa bagi keduanya). Maka orang ini wajib mengqadlâ' (bagi keduanya) puasa siang hari yang dirusaknya ini, sebagaimana juga ia (bagi laki-lakinya) wajib kaffârat.
Kaffârat tersebut sesuai dengan urutan berikut ini:
- Memerdekakan budak yang mukmin (terbebas dari cacat yang menghalanginya untuk bekerja), jika tidak mampu (melakukan ini), maka:
- Berpuasa dua bulan berturut-turut (bersambungan), tidak termasuk hari qadlâ'. Jika ia tidak berpuasa sehari saja dalam dua bulan tersebut walaupun karena sakit (atau meskipun karena ada 'udzur), maka ia wajib mengulang kembali dari awal lagi. Jika ia tidak mampu (melakukan ini), maka:
- Memberi makanan 60 orang miskin (atau faqir), masing-masing dari mereka satu mudd makanan pokok yang paling dikonsumsi di daerah setempat. Sementara menurut Imam Abû Hanîfah yaitu memberi makanan 60 orang miskin (atau faqir) seukuran makan siang dan malamnya (atau uang seharga makanan siang dan malam tersebut).
Jika ia tidak mampu melaksanakan urutan ketiga hal tersebut, maka kaffâratnya tetap menjadi tanggungannya dan tidak ada sesuatu yang wajib baginya sebagai ganti dari kaffârat tersebut.
Dan kemudian setelah melaksanakan puasa Ramadlan selama sebulan penuh, disunnahkan untuk berpuasa di bulan syawwal 6 hari setelah hari raya.
Kabar Gembira bagi Orang yang Berpuasa dengan Pahala yang Besar
Ya Benar, Bergembiralah — semoga Allah merahmati kalian — karena puasa kalian dilipatgandakan pahalanya, disimpan ganjarannya, dan sungguh kalian akan mendapatkan kegembiraan yang sangat besar kelak di surga. Kelak nanti di Akhirat, pada hari ketika kalian mendapati amal-amal kalian di hadapan kalian, dan pada hari ketika kalian melihat pahala puasa kalian telah disiapkan untuk kalian, pada saat kalian paling membutuhkannya.
Bergembiralah dengan karunia Allah, kemurahan-Nya, dan kedermawanan-Nya. Bergembiralah dengan pemberian yang sangat melimpah ini dari Rabb semesta alam, dan bersyukurlah kepada Allah atas tambahan karunia dan nikmat-Nya.
Dalam Hadits Qudsi tentang Keutamaan Puasa telah menyebutkan bahwa telah datang hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Allah Ta’ala berfirman:
«Setiap amal anak Adam dilipatgandakan. Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Kecuali puasa, maka sesungguhnya ia untuk-Ku, dan Akulah yang akan membalasnya. Ia meninggalkan makanan dan syahwatnya karena Aku. Bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan: kegembiraan ketika berbuka, dan kegembiraan ketika diberi pahala yang sangat agung di surga kelak. Dan sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma kesturi. Puasa adalah perisai.»
Maksud dari Kegembiraan Pertama
Maksud dari kegembiraan pertama bagi orang yang berpuasa adalah di dunia ketika ia berbuka puasa. Adapun kegembiraan yang pertama adalah kegembiraan orang yang berpuasa ketika berbuka di dunia, yaitu ketika ia telah menyempurnakan puasa hari itu, dan kekuatannya kembali kepadanya. Ia bergembira karena dua nikmat yang sangat besar: nikmat taufik dan nikmat kebolehan (ibahah).
Nikmat yang pertama: nikmat taufik dari Allah kepadanya untuk berpuasa. Karena Allah Ta’ala telah memberinya taufik sehingga ia dapat menahan diri sepanjang hari itu dalam rangka taat kepada-Nya dan melaksanakan perintah-Nya. Dan Nikmat yang kedua: nikmat kebolehan. Yaitu setelah matahari terbenam, Allah mengizinkannya untuk menikmati makanan, minuman, dan hal-hal baik lainnya yang telah Allah halalkan bagi hamba-hamba-Nya, setelah sebelumnya ia menahan diri darinya karena mengharapkan pahala.
Karena itulah, Kegembiraannya semakin bertambah karena ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah benar-benar ikhlas dalam penghambaan dirinya kepada Allah. Ia berbuka dengan hati yang menyaksikan karunia Allah atas dirinya, dan ia memuji Allah atas pertolongan-Nya kepadanya.
Maksud dari Kegembiraan Kedua
Maksud dari kegembiraan kedua adalah bagi orang yang berpuasa kelak di Akhirat mendapatkan Pahala yang sangat agung. Kegembiraan yang kedua, jauh lebih besar dan lebih agung. Ia adalah kegembiraan orang yang berpuasa ketika dapat pahala yang begitu besar pada hari Kiamat, saat hisab, ketika ia melihat pahala puasanya telah disimpan untuknya, dan ia melihat bekas kesabaran serta keikhlasannya ditimbang dalam timbangan amalnya.
Kegembiraan ini tidak mensyaratkan bahwa orang yang berpuasa haruslah orang yang paling sempurna takwanya di antara manusia. Akan tetapi, yang terpenting adalah puasanya sah, selamat dari hal-hal yang membatalkannya, menjauhi segala sesuatu yang dapat menghilangkan pahalanya, serta menjaga kehormatan ibadahnya. Maka ia akan bergembira dengan kenikmatan abadi yang ia temukan di negeri keselamatan (yaitu surga).
Lebih istimewa lagi adalah ketika ia memasuki surga melalui pintu yang khusus, yakni Pintu Ar-Rayyan dan Panggilan Khusus bagi Orang yang Berpuasa. Dan di antara kesempurnaan kegembiraan ini adalah bahwa orang-orang yang berpuasa akan dipanggil pada hari Kiamat dari pintu khusus di surga yang bernama Ar-Rayyan.
Dalam Shahih al-Bukhari, dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
«Sesungguhnya di surga ada sebuah pintu yang disebut Ar-Rayyan. Orang-orang yang berpuasa masuk melaluinya, tidak ada seorang pun yang masuk melaluinya selain mereka. Apabila mereka telah masuk, pintu itu ditutup, maka tidak ada lagi seorang pun yang masuk melaluinya selain mereka.»
Renungkanlah betapa mulianya penghargaan Allah kepada para ahli puasa: panggilan khusus, pintu khusus, dan penutupan khusus, agar ciri khas mereka tetap dikenal dan keutamaan mereka tetap disaksikan.
Para ahli puasa ini kelak mendapatkan Kemenangan yang Paling Agung dan Janji yang Paling Sempurna. Allah Ta'ala Berfirman:
كُلُوا وَاشرَبُوا هَنِيئًا بِما أَسلَفتُم فِي الأَيّامِ الخالِيَةِ [الحاقَّةِ: ٢٤].
يَومَ تَجِدُ كُلُّ نَفسٍ ما عَمِلَت مِن خَيرٍ مُحضَرًا [آلِ عِمرانَ: ٣٠].
Dua ayat ini adalah bukti yang jelas janji Allah Ta'ala kepada Ahli puasa. Keagungan dan Kegembiraan yang akan didapatkan kelak pada Hari Kiamat. Kedua kegembiraan ini adalah buah dari kesabaran, mengharapkan pahala (ihtisab), serta menahan diri dari syahwat karena Allah, Rabb semesta alam.
Renungkanlah sabda Nabi ﷺ tersebut. Kata “Farhatun / kegembiraan” disebutkan dalam bentuk nakirah dalam bahasa Arab, yang menunjukkan keagungannya, betapa besar kedudukannya, serta mencapai puncak dan akhir dari segala kegembiraan. Tidak ada beban yang lebih berat yang dipikul seorang hamba di dunia ini daripada beban mempertanggungjawabkan segala amalnya di akhirat. Namun ternyata, di saat yang sangat mengerikan itu, orang yang berpuasa justru berada dalam kegembiraan, sementara manusia lainnya masih mempertanggung-jawabkan amal perbuatannya.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda menafsirkan firman Allah Ta’ala:
يَومَ يَقُومُ النّاسُ لِرَبِّ العالَمِينَ [المُطَفِّفِينَ: ٦]
yaitu «saat pertanggung-jawabannya itu Hingga salah seorang dari mereka tenggelam dalam keringatnya sampai pertengahan kedua telinganya.»
Doa Saat Berbuka dan Luasnya Rahmat Allah
Dari sinilah orang yang berpuasa merasa gembira ketika berbuka. Kegembiraannya yang segera ini mengingatkannya pada kegembiraan yang paling besar saat nanti di surga. Lalu lisannya pun terlepas mengucapkan doa, hatinya khusyu', berharap keselamatan di akhiratnya, dan memohon kepada Allah agar menyempurnakan kegembiraan tersebut pada hari kiamat. Sesungguhnya doa orang yang berpuasa ketika berbuka tidak ditolak. Ia adalah saat rahmat dan pengabulan doa. Maka berbahagialah orang yang ikhlas di dalamnya, jujur dalam harapannya, dan berbaik sangka kepada Rabbnya.
نَسأَلُ اللهَ تَعالَى بِعِزَّتِهِ وَجَلالِهِ أَن يَجعَلَ لَنا وَلَكُم أَوفَرَ الحَظِّ وَالنَّصِيبِ مِن هٰذِهِ الفَرحَتَينِ، وَأَن يُحسِنَ إِلَينا يَومَ يَقُومُ النّاسُ لِرَبِّ العالَمِينَ.
اللَّهُمَّ إِنّا دَعَوناكَ فَاستَجِب لَنا دُعاءَنا، فَاغفِرِ اللَّهُمَّ لَنا ذُنُوبَنا، وَإِسرافَنا فِي أَمرِنا، وَاغفِرِ اللَّهُمَّ لِلمُؤمِنِينَ وَالمُؤمِناتِ، الأَحياءَ مِنهُم وَالأَمواتَ، اللَّهُمَّ استُر عَوراتِنا، وَآمِن رَوعاتِنا، وَاكفِنا ما أَهَمَّنا.

