Apakah Jilbab itu Kewajiban Apa Pilihan
Jilbab Sebuah Kewajiban Bukan Pilihan
Sebagian orang mengatakan jilbab bagi perempuan adalah pilihan, kalau dia mau berjilbab ya silahkan kalau tidak juga silahkan, islam tidak memaksa.
Dalam hal ini akan kita sebutkan nukilan tentang batas aurot perempuan, artinya kalau itu adalah bagian aurot maka wajib ditutup.
Al Imam Zakaria Al Anshori mengatakan dalam Fathul Wahhab
وعورة حرة غير وجه وكفين ظهرا وبطنا إلى الكوعين لقوله تعالى ولا يبدين زينتهن إلا ماظهر منها وهو مفسر بالوجه والكفين .وإنما لم يكونا عورة لأن الحاجة تدعو إلى إبرازهما
Aurot wanita merdeka itu seluruh badan nya kecuali wajah dan kedua telapak tangan (bagian luar dan dalam) sampai pergelangan tangan dasarnya firman Allah
ولا يبدين زينتهن إلا ماظهر منها
Ditafsiri dengan wajah dan kedua telapak tangan .keduanya bukan aurot karena adanya keperluan untuk menampakan keduanya.
Al Imam Arromli dalam Nihayatul Muhtaj menyebutkan
قال ابن عباس و عائشة هو الوجه و الكفان ولأنهما لو كانا عورة في العبادات لما وجب كشفها في الإحرام
Yang bukan aurot adalah wajah dan kedua telapak tangan kalau seandainya keduanya aurot dalam ibadah maka tidak wajib membukanya dalam ihrom
Al Imam An Nasafi dalam tafsirnya mengatakan
(ولا يبدين زينتهن) الزينة ما تزينت به المرأة من حلي أو كحل أو خضاب والمعنى ولا يظهرن مواضع الزينة إذ إظهار عين الزينة و هي الحلي و نحوها مباح .فالمراد بها مواضعها أو إظهارها وهي في مواضعها لإظهار مواضعها لا لإظهار أعيانها و مواضعها الرأس والأذن والعنق والصدر والعضدان والذراع والساق فهي للإكليل والقرط والقلادة والوشاح والدملج والسوار والخلخل (إلا ماظهر منها) إلا ماجرت العادة والجبلة على ظهوره وهو الوجه والكفان والقدمان ففي سترها حرج بين
Firman Allah ta'ala ولا يبدين زينتهن Yang dimaksud dengan azinah adalah sesuatu yang dipakai perempuan untuk berhias seperti perhiasan, celak, khidhob maknyanya janganlah kalian para perempuan menampakan tempat tempat yang biasanya untuk dihiasi, adapaun menampakn benda perhiasanyanya seperti perhiasan (kalung, gelang dan lain sebagainya) hukumnya boleh, maka yang dimaksud adalah larangan menampakan bagian tubuh yang biasanya dihiasi bukan larangan menampakan benda benda nya, bagian tubuh yang biasanya dihiasi adalah kepala, telinga, leher, dada, kedua lengan atas, lengan bawah, betis yang bagian bagian tersebut biasnya dihiasi dengan mahkota, anting, kalung, serempang yang diletakan di dada, gelang tangan dan gelang kaki. إلا ماظهر منها wajib menutupi bagian bagian tersebut kecuali yang secara kebiasaan itu nampak yaitu wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki karena menutup bagian ini adalah sebuah kesulitan.
Catatan: dalam hal ini disebutkan kedua telapak kaki boleh dibuka ini adalah pendapat dalam madzhab Hanafi karena aurot perempuan menurut madzhab hanafi seluruh badan kecuali wajah ,kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki menurut pendapat yang mu'tamad dalam madzhab ini.
Sangat jelas disebutkan bahwa bagian yang wajib ditutupi adalah kepala, maka memakai jilbab bagi perempuan adalah sebuah kewajiban, bukan sebuah pilihan seperti halnya yang dikatakan oleh sebagian orang.
Wajibnya memakai jilbab bagi perempuan adalah hukum syara' untuk menutup aurot , maka tidak bisa dikatakan ini adalah pendapat yang ekstrim karena memaksakan kehendak bagi para perempuan, justru dengan berjilbab seorang perempuan akan terlihat bermartabat dan hal ini juga menunjukan bagaimana islam sangat menjaga kemulyaan seorang perempuan.
Wajah perempuan bukan aurat
Tidak bisa dikatakan wajah perempuan adalah aurot wajib ditutupin karena laki-laki akan tergoda dan timbul kemakshiatan atau kerusakan akibat hal tersebut, karena seandainya alasan mewajibkan ditutupnya wajah adalah begitu, maka laki-laki juga harus ditutup wajahnya karena banyak perempuan tergoda dan timbul kerusakan karenanya, pada zaman Sayyiduna Umar ada seorang laki-laki bernama Nashr Ibnu Hajjaj sangat tampan sekali sehingga banyak wanita yang tergoda, bahkan Saiyina Umar suatu hari mendengar perempuan perempuan mengatakan :
هل من سبيل إلى خمر فأشربها #
أم من سبيل إلى نصر بن حجاج
Makna perkataan mereka: "Adakah jalan untuk mendapatkan khomr agar aku meminumya atau adakah cara agar aku mendapatkan Nasr Ibnu Hajjaj"
Kemudian Umar menjauhkan Nasr agar tidak terjadi kerusakan, akan tetapi beliau tidak mengaitkan keharaman bagi kamu untuk membuka wajahmu.
Al imam Ibnu hajar Al haitamiy mengatakan
إنه لا يلزم من منع ولاة الأمور للنساء الخروج سافرات أي كاشفات الوجه للمصلحة العامة وجوب تغطية الوجه و الكفين عليهن أمام الأجانب
Pelarangan dari pemimpin islam kepada wanita agar tidak keluar rumah dengan kondisi wajahnya terbuka (tidak ditutupi) adalah dengan alasan untuk kemaslahtan umum, hal ini bukan berarti wajibnya seorang perempuan untuk menutup wajah dan kedua telapak tangannya didepan lelaki ajnabiy, akan tetapi perintah ini dimaknai dengan sunnah, alangkah lebih baiknya untuk menutup wajahnya didepan lelaki ajnabi (ajnaby: boleh dinikahi)
Sudah diketahui bahwa perempuan itu boleh untuk membuka wajahnya didepan lelaki ajnabi seperti halnya telah menjadi kesepakatan ummat (Ijma) yang telah dinukil oleh Al Qodhi iyadh Al Malikiy dalam Hasyiatul Idlhoh dan juga Ibnu hajar Al Haitamiy .
Alqodhi Iyadlh mengatakan
وعلى الرجال غض البصر أي من كان يظن من نفسه أنه يشتهى يغص بصره
Dan laki laki apabila mengira pada dirinya akan timbul syahwat dengan melihat wajah perempuan maka dia harus menundukan pandanganya.
Suara Perempuan Bukan Aurat
Apakah suara wanita itu termasuk aurat?
Suara wanita Bukan termasuk aurat menurut pendapat yang kuat (ashoh). Suara wanita bukan aurat bagi perempuan, meskipun dalam beberapa keadaan hendaknya seorang perempuan tidak mengeraskan suaranya di hadapan kaum laki-laki (dalam kondisi tertentu, misal sholat).
Sayyidah Aisyah radliyallahu 'anha adalah istri dan salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, dan juga dikenal dengan ahli fiqih (fuqoha') dari kalangan para sahabat perempuan. Banyak sekali kaum lelaki yang menjadi murid dari sayyidah Aisyah dan meriwayatkan hadits darinya. Artinya beliau bersuara keras di hadapan kaum laki-laki, ketika mengajar atau meriwayatkan hadits.
Al Ahnaf ibn Qoys berkata: "Aku telah mendengar hadits dari mulut Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali. Dan aku tidak pernah mendengar hadits sebagaimana aku mendengarnya dari mulut Aisyah". {HR al Hakim dalam Al Mustadrok)
Allah ta'ala berfirman:
وقلن قولا معروفا
"Dan katakanlah (wahai para istri nabi) dengan perkataan yang baik" (Q.S Al Ahzab: 32)
Ta’bir: Bujairimi Alal Khotib juz II hal. 70
فى البجيرمي على الخطيب 2/70 مانصه: الثالث أنها تخفض صوتها إن صلت بحضرة الرجال الأجانب دفعا للفتنة وإن كان الأصح أن صوتها ليس بعورة.
"Bagian ketiga, bahwasanya perempuan dianjurkan untuk memelankan suaranya saat sholat dan di dekatnya terdapat orang laki-laki untuk mencegah terjadinya fitnah, meskipun pendapat yang lebih shahih/benar adalah bahwa suara perempuan itu bukan aurat."
Di dalam kitab I’anatuth Tholibin juz III hal. 260.
وفى إعانةالطالبين 3/260مانصه : وليس من العورة الصوت أى صوت المرأة الى أن قال وفى البجيرمي وصوتها ليس بعورة على الأصح
"Itu bukanlah aurat, yakni suara perempuan. ... dalam Kitab al Bujairimi disebutkan: suara perempuan bukanlah aurat menurut pendapat yang shahih."
Menurut pendapat para ulama, yang paling shahih ialah suara wanita tidak tergolong AURAT, namun bila dikhawatirkan terjadi fitnah atau menimbulkan rasa nikmat saat mendengarkan nya maka mendengarkan suaranya menjadi haram.
وَصَوْتُهَا لَيْسَ بِعَوْرَةٍ عَلَى الْأَصَحِّ لَكِنْ يَحْرُمُ الْإِصْغَاءُ إلَيْهِ عِنْدَ خَوْفِ الْفِتْنَةِ
“Dan suara wanita menurut pendapat yang paling shahih (benar) tidak termasuk aurat tetapi haram mendengarkannya dengan seksama bila dikhawatirkan terjadi fitnah”.
قوله وليس من العورة الصوت ) أي صوت المرأة ومثله صوت الأمرد فيحل سماعه ما لم تخش فتنة أو يلتذ به وإلا حرم ( قوله فلا يحرم سماعه ) أي الصوت
(Keterangan ‘Tidak masuk bagian aurat adalah suara wanita’) seperti halnya suara Amrod (pemuda tampan tanpa jenggot) maka halal mendengarkannya dengan catatan :
- Tidak menimbulkan fitnah
- Tidak merasa nikmat dengan suara tersebut
Namun apabila mengakibatkan dua hal diatas maka hukum mendengarkan suara wanita tadi menjadi haram.
أَمَّا صَوْتُ الْمَرْأَةِ فَلَيْسَ بِعَوْرَةٍ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ. وَيَجُوزُ الاِسْتِمَاعُ إِلَيْهِ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ، وَقَالُوا: وَنُدِبَ تَشْوِيهُهُ إِذَا قُرِعَ بَابُهَا فَلاَ تُجِيبُ بِصَوْتٍ رَخِيمٍ
Suara perempuan bukan aurat menurut Ulama Syafiiyah. Ketika aman dari fitnah, (kita) boleh mendengarkan suaranya. Mereka mengatakan, perempuan dianjurkan untuk ‘menyamarkan’ suaranya. Bila pintu rumahnya diketuk, ia tidak menjawab dengan suara gemulai.
Posting Komentar untuk "Apakah Jilbab itu Kewajiban Apa Pilihan"