Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Zakat Fitrah, Emas, Perak, Uang Kertas dan Perdagangan

Setiap Zakat ini harus dikeluarkan setelah memenuhi ketentuan syariat. Ada beberapa zakat yang harus dikeluarkan setiap tahunnya. Yaitu Zakat Fitrah, Zakat Emas dan Perak, Zakat Perdagangan dan Juga Zakat Uang Kertas bagi Madzhab yang mengikutinya. Berikut penjelasannya:

Zakat Fitrah

Setiap orang muslim mempunyai kewajiban mengeluarkan zakat fitrah itu dengan makanan pokok atau uang harus mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 

1. Zakat Fitrah dengan Makanan Pokok

Setiap daerah di berbagai belahan dunia ini, mempunyai makanan pokok yang harus dikeluarkan oleh orang pezakat fitrah (muzakki) yaitu sebenyak 1 Sho'. Hal ini menganut Imam Syafi'i. Untuk di Indonesia, Maka pada umumnya Zakat Fitrah dibayarkan dengan makanan pokok adalah beras sebanyak 1 sho'.
1 sho' = 4 mudd
1 Mudd = se-ukuran cakupan dua telapak tangan yang mu'tadil (sedang) atau sama dengan 362,5 gr
1 sho' = 4 x 362,5 gr = 1450 gr = 1,450 Kg
1 Kg = 1,25 liter atau 1 liter = 0.8 Kg
jadi, 1 Sho' beras = 1,45 kg = 1,8 liter

ukuran ini adalah ukuran kewajiban. Sehingga untuk memberi titik aman perlu ditetapkan kepada masyarakat agar terjaga dari kewajiban (yang dikhawatirkan akan kurang sehingga membuat dosa besar jika kurang) dikarenakan tangan mu'tadil ini bersifat relatif. sehingga keputusan secara mufakat adalah 2,5 Kg Beras. dan Kelebihan dari ukuran zakat ini dianggaplah sedekah. 

2. Zakat Fitrah dengan Uang

Uang adalah qimah (harga) dari bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan zakatnya untuk zakat fitrah. Hal ini sesuai apa yang tertulis dalam hadits tentang wajibnya zakat fitrah, maka didalam Madzhab Hanafi zakat fitrah dengan uang diperbolehkan. Ada hal yang perlu diperhatikan dalam Madzhab Hanafi tentang makanan Pokok bahwa makanan pokok yang wajib dikeluarkan untuk sya'ir atau tepungnya, Kurma, Kismis, dan Aqith adalah 1 sho' iraqi (yaitu ukuran tangan orang iraq). sedangkan untuk Gandum (qamh/ hinthah) atau tepungnya adalah sebanyak setengah Sha' Iraqi. 

Menurut beberapa sebagain Ulama yang berada pada madzhab Hanafi yang mutaakhiriin, ukuran 1/2 Sha' Iraqi adalah sama dengan 2,145 Kg. Sehingga untuk Zakat Fitrah dengan uang dari Gandum atau tepungnya adalah seharga 2,145 Kg. Dan Zakat Fitrah dengan uang dari Syair atau tepungnya, Kurma, Kismis, dan aqith adalah seharga 4,290 Kg. Ini adalah ukuran minimal yang harus dibayarkan untuk zakat Fitrah dengan uang. Dan untuk meminimalisir kekurangan dari ukuran minimal ini perlu diberikan kelebihan dan diniatkan dengan sedekah. Yaitu jika dengan gandum maka uang seharga 2,5 Kg, dan untuk Syair, Kurma, Kismis dan aqith adalah sebesar uang seharga 4,5 Kg atau 5 Kg.

Jika anda menganut Madhzab Imam Hanafi, Maka carilah harga gandum saat ini yang terbaru dengan gandum berstandar sedang (Mutawassith) di pasaran daerah anda. 

Zakat Emas

Zakat emas ini memiliki syarat dan ketentuan, yaitu orang Muslim yang memiliki emas murni 24 karat sebanyak 85 gr dan sudah berjalan waktu 1 tahun hijriyah. 2 Syarat ini terpenuhi maka wajib membayar zakatnya sebesar 2,5%. Sehingga yang perlu ditunaikan zakatnya adalah 2,5% x 85 gr = 2,125 gr Emas murni 24 Karat. 

Lalu bagaimana yang memiliki lebih dari 85 gr? maka orang muslim yang memiliki lebih dari batas minimal, 85 gr, maka tetap 2,5% dari total keseluruhan emas yang dimilikinya. Misal sy punya 100 gr emas murni, maka wajib zakat saya adalah 2,5% x 100 gr = 2,5 gr Emas murni. Baru Kemudian diuangkan dengan nilai harga emas saat ini (terbaru) dan ditasarufkan kepada yang berhak menerima zakat.

Zakat Perak

Zakat perak adalah zakat dimana orang muslim memiliki perak sebanyak 595 gr atau lebih perak murni. Dan sudah melewati masa 1 tahun Hijriyyah. Sehingga yang wajib ditunaikan zakatnya sebanyak 2,5%. Adapun zakatnya adalah 2,5% x 595 gr = 14,875 gr Perak Murni. 

Jika seorang muslim mempunyai perakk murni lebih dari batas minimal nishab zakat maka yang dihitung adalah 2,5% kali seluruh perak murni yang dimiliki. Sebagai contoh sy punya 800 gr perak murni, maka wajib zakat yang harus sy tunaikan adalah 2,5% x 800 gr = 20 gr Perak Murni. dan Kemudian diuangkan dengan nilai harga perak saat ini (terbaru) dan ditasarufkan kepada yang berhak menerima zakat.

Zakat Uang Kertas

Zakat uang kertas adalah seorang muslim yang memiliki uang mengendap (misal di tabungan) sebanyak nishab perak dan telah melewati masa 1 tahun hijriyyah, maka Wajib menurut Madzhab Hanafi ditunaikan. Sedangkan madzhab Maliki, Hanbali, dan Imam Syafi'i TIDAK WAJIB

Imam Hanafi ini dalam hal Zakat Uang didasarkan pada kaidah Al Infa'i Lil Fuqoro' (yang lebih bermanfaat bagi orang orang faqir), sehingga ukurannya menggunakan ukuran perak, Bukan EMAS.

Sebagai Contoh Saya memiliki uang 100 juta yang sudah mengendap selama 1 tahun hijriyah. maka berdasarkan madzhab Hanafi jika saya pengikut madzhab hanafi, maka saya wajib zakat. berapa yang harus saya bayarkan? Sy lihat terlebih dahulu harga perak saat ini. Yang merilis harga perak setiap waktu adalah perusahaan antam, PT Antam Tbk di www. logammulia. com pada tanggal sekarang ini detik ini. misal harga perak detik ini 1 gram perak murni = Rp. 7.600,- kemudian dikali batas minimal zakat. 595 gr. = Rp. 4.522.000,- (ini batas minimal untuk wajib zakat) yaitu 2,5% x 4.522.000 = Rp. 113.050,- Kemudian jika saya punya 100 juta maka zakat yang harus ditunaikan adalah sebesar 2,5% x 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,- (hal ini didasarkan madzhab Hanafi). 

Jadi jika kita mengikuti selain madzhab Hanafi, Maka TIDAK Wajib Zakat, walaupun berapapun jumlah uang yang mengendap di tabungan.

Zakat Perdagangan (Tijaroh)

Zakat perdagangan adalah seoarang muslim yang wajib zakat perdagangan yang dimilliki dari muawadlah dan telah sampai nishob di akhir tahun (haul). Perdagangan / Tijaroh ini adalah usaha dengan memutar modal untuk jual beli yang bertujuan memperoleh keuntungan dan pendapatan. 

Ada beberapa cara untuk mentunaikan zakat perdagangan ini. yaitu:
1. Dengan Bayar Zakat Uang kertas.
Jika seoarang pebisnis mau mengeluarkan zakatnya dalam bentuk uang kertas, maka ketentuannya sesuai ketentuan madzhab Imam Hanafi, yaitu ketentuan nishobnya sesuai aturan pada zakat Uang Kertas.
sehingga orang yang memiliki aset perniagaan/perdagangan sebesar Rp. 4.522.000,- maka wajib ditunaikan zakatnya sebesar 2.5% yaitu sebesar Rp. 113.050,-. Jika mempunyai lebih dari batas dan sudah capai nishob maka zakatnya adalah total keseluruhan aset perniagaan dikalikan 2.5%.

2. Dengan Bayar Zakat Emas
Jika ingin mengikuti aturan Zakat Emas sesuai imam Syafi'i maka nishabnya adalah sebesar 85 gr Emas Murni. Sehingga orang pedagang muslim yang memiliki aset senilai 85 gr emas murni maka wajib bayar zakatnya. Dari laporan www. logammulia. com, (hari ini tanggal 25 Mei 2019) harga emas 1 gram emas murni = Rp.666.000,- jadi 85 gr Emas murni = Rp. 56.610.000,- maka zakatnya adalah 2.5% x 85 gr = 2,125 gr x 666.000,- = Rp. 1.415.250,-. 
Jika aset yang dimiliki lebih dari 85 gr Emas maka keseluruhan aset x 2,5%. 

Dari semua jenis zakat yang wajib tadi harus ditasarufkan kepada yang berhak. yaitu kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat. yaitu 1) faqir, 2) Miskin, 3) 'amil (orang yang diangkat khalifah sebagai petugas pengumpul dan pembagi zakat), 4) Mu'allafah Qulubuhum (orang yang baru masuk islam), 5) orang yang berhutang, 6) Budak Mukatab, 7)fi sabilillah (orang rela /relawan jihad yang tidak dibayar/digaji oleh pemerintah, 8) orang musafir atau orang yang bepergian dan kehabisan biaya (bekal).

Dari yang berhak tersebut maka TIDAK BOLEH dibayarkan zakatnya untuk pembangunan Masjid, atau Rumah Sakit, atau sekolah/madrasah atau semisal lainnya yang tidak ada di delapan golongan tersebut. Hal ini sudah disepakati oleh para imam madzhab Arba'ah. 

Posting Komentar untuk "Zakat Fitrah, Emas, Perak, Uang Kertas dan Perdagangan"