Persoalan Makam Habib Jakfar Al Kaf Kudus
Persoalan Makam Habib Jakfar Al Kaf Kudus ini semakin menggulung besar. Dan sekarang ini banyak yang menggugat akan adanya penyalahgunaan tanah pemakaman yang sudah digunakan untuk umum, yaitu sebagai tanah waqaf untuk pemakaman umum bukan pribadi.
Ya, itulah yang terjadi, alih alih dikeramatkan oleh sebagian orang, dan juga diragukan oleh sebagian orang karena tidak punya ciri-ciri kealiman menurut sebagian orang. Di samping Habib Jakfar Al Kaf (HJK) ini dari klan Ba'alwi yang sekarang ini diragukan ketersambungannya kepada nasab rasul, ada yang perlu dibahas tentang pemakamannya ini.
Yang pertama adalah di makamkan di pemakanan umum, maka harus mengikuti kaidah waqaf tanah pemakaman yang berlaku, jika digunakan dan dipugar dan menyalahi dari aqad waqafnya maka bisa dinilai sendiri.
Adalah seorang kepala desa Ploso kecamatan Jati kabupaten Kudus, adalah orang nomor satu di desa yang wilayahnya ada makam di mana HJK di makamkan. Nah disinilah dimulai cerita tersebut.
Kepala desa ini merestui pembangunan Makam HJK ini yang memakan tempat 6x6 m dan tidak hanya itu, dibuatkan juga akses jalan sekitar 50x1 m ini dianggap menyalahi aturan. Menurut kepala desa tersebut, hal itu sudah dilakukan musyawarah dengan berbagai elemen masyarakat. Apakah benar demikian??? Atau hanya sebatas rekayasa saja?
Namun dari hasil pembangunan makam HJK tersebut, terdapat organisasi yang melaporkan ke kepolisian terkait adanya penyalah gunaan makam yang dianggap menyalahi aturan, karena itu adalah makam umum, bukan makam pribadi.
Secara adat istiadat masyarakat sejak zaman dahulu, jika memang ada tokoh masyarakat setempat yang berjasa di desa tersebut dan membangun desa tersebut dengan baik sesuai dengan tatanan syariat, maka biasanya dibuatkan sebuah penghormatan khusus dan di tempatkan makam khusus, seperti punden dan lainnya. Namun apakah sama dengan kasus yang terjadi ini terkait HJK?
berikutnya adalah adanya keterlibatan fatwa fatwa yang diambil terkesan serampangan hanya berdasarkan pendapat pribadi saja bukan pendapat para ulama (ijma') sehingga pengambilan keputusan tersebut langsung dieksekusi oleh pejabat desa setempat beserta yang berkepentingan.
Akhirnya, dijadikanlah sebagai tempat penziarahan baru yang dimana terdapat banyak kotak amal dan ada semacam perjanjian bagi hasil kotak amal antara kelompok tertentu. Inilah yang terjadi.
Ya itulah yang terjadi sebagaimana dengan tempat tempat lainnya yang dijadikan keramat oleh oknum baalawi tersebut sebagai asetnya.
Lalu bagaimana dengan kiprahnya terhadap agama? sejarahnya? dan apakah benar baalawi adalah cucu rasul??
Inilah yang berkembang saat ini. Silahkan berkomentar saja di kolom komentar.