Jari Berputar saat Duduk di Tahiyat Akhir Sholat
Banyak diantara kita yang pernah mendapati orang sholat yang jarinya berputar atau bergerak-gerak saat duduk di dalam Tasyahud (duduk tahiyat awal dan akhir). Bagaimana penjelesannya ini Ustad?
Ada beberapa hadits yang perlu dipahami dalam masalah ini. yaitu sebagai berikut:
Hadits (1): yaitu Hadits dari Abdullooh ibnu azZubayr, beliau menyatakan bahwa, Rosulullooh shollalloohu'alayhiwasallam ketika duduk tasyahhud itu nunjuk (memberikan Isyarah) dengan jari kanannya saat berdoa dan saat itu jarinya tidak digerakkan. (Hadits diriwayatkan oleh: Al-Imam Muslim, AbuDawud dan alBayhaqi, Status sanad shohih.
Hadits (2): Hadits shohabat Wa-il bin-Hujr yang mengisahkan tentang sholat Rosulullooh, ketika itu kondisi tangan Rosulullooh ketika saat duduk tahiyah (tasyahhud), dia mengatakan: kemudian Rosulullooh mengangkat; jari telunjuk, dan aku menyaksikannya rosulullooh menggerakkan jari tangan tersebut saat berdoa dengan-nya. (Hadits diriwayatkan oleh: AbuDawud dan al-Bayhaqi, Status sanad Shohih.
Perlu diperhatikan bahwa dari kedua hadits ini bisa kita perbandingkan bahwa berdoa didalam hadits tersebut yang dimaksud adalah duduk tasyahhud. Hal ini dikarenakan tasyahhud adalah posisi duduk yang sedang berdoa. Hal ini sudah dijelaskan didalam ='Awn alMa'bud Syarah Sunan AbuDawud.
Dari Hadits keduanya tadi menimbulkan banyak pertanyaan. Pertama yaitu saat itu apakah Rosulullooh ketika bertasyahhud seketika mengangkat jari telunjuknya saja dan tanpa menggerakkannya atau bahkan mengangkat jarinya dan juga menggerakkannya??
Baca Juga: Ngaji Talaqqi Bersama Syaikh Fadi
Dalam kasus masalah jari tangan ini, para ulama mempunyai kajian yang berbeda:
Pendapat 1; ulama didalam madzhab As-Syafi'i, menurut; wajh yang shohih seperti ditetapkan oleh mayoritas Ash-hab asSyafi'i bahwa ketika seseorang seholat mengangkat jari telunjuk-nya tanpa menggerakkan-nya. Seumpama orang tersebut menggerakkan-nya maka hukum-nya adalah makruh dan jugaa tidak membatalkan shoolat karena hal itu adalah merupakan suatu gerakan yang dikategorikan sedikit ('amal qalil).
Maksud "Tahrik" dalam hadits "Wa-il bin Hujr" (di hadits ke-dua) adalah al-Isyarah (menunjuk) dan ar-Raf (mengangkat), jadi bukan mengulang-ngulang gerakan telunjuk.
Al-Bayhaqi; mengatakan; Sehingga dengan-demikian pada hadits "Wa-il bin Hujr (hadits ke-dua) adalah sesuai dengan hadits yang diriwayatkan "Ibn az-Zubayr (hadits yang ke-1).
Pendapat 2; Imam Abu-Hanifah mempunyai pendapat yang sama dengan pendapat madzhab Syafi'i seperti pernytaan tadi bahwa saat seorang sholat duduk tasyahud dengan mengangkat tangan telunjuknya untuk memberi isyarah, dan ia tidak menggerakkan jari-nya.
Pendapat 3; Madhzab Imam Maliki (Imam-Malik bin-Anas dan orang yang mengikutinya) menyatakan bahwa di dalam hadits "Wa-il bin Hujr" sehingga saat orang sedang sholat dan saat duduk tasyahud dengan mengangkat jari telunjuk-nya hendak-lah menggerakkan-nya dengan pelan-pelan. Di Hadits "Ibn az-Zubayr" (hadits 1) bahwa Rosulullooh tidak menggerakkan jari telunjuk-nya yang berarti Rosulullooh meninggalkan "tahrik" untuk menjelaskan hal itu bukanlah hal yang wajib dilakukan.
Pertanyaan yang kedua adalah berapa lama waktu jari telunjuk itu diangkat? jawabannya adalah bahwa jari telunjuk tersebut tetap diangkat sampai selesai bertasyahhud (selesai membaca tasyahud).
Pada kasus lain bahwa terdapat hadist yang diriwayatkan oleh Imam AlBayhaqi didalam "as-Sunan al Kubra":
" أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم -كان قاعدا في الصلاة واضعا ذراعه اليمنى على فخذه اليمنى -، رافعا إصبعه السبابة قد أحناها 'شيئا وهو يدعو "
Yang-maknanya: "bahwasan-nya Rosulullooh shollalloohu'alayhi wasallam saat duduk di dalam sholatnya, Rosulullooh meletakkan tangan-kanan tepat di atas paha-kanan dan kemudian mengangkat jari kanan telunjuk-nya dengan sedikit menekuk jarinya ke arah bawah saat sedang berdoa (ber-tasyahhud)".
Hadits ini juga menjadi pegangan para ulama yang berpendapat bahwa di-sunnah-kan ketika sholat di dalam tasyahhud untuk segera mengangkat jari kanan telunjuk dengan menekuk sedikit ke arah bawah.
Lalu kenapa dengan menunjuk jarinya?? hal ini untuk memberikan Isyaroh bahwa yang dimaksud adalah dengan mengangkat jari kanan telunjuk adalah untuk mengisyarohkan keesaan Allooh Subhanahu-wata'ala.
Dari penjelasan sedikit ini dapat disimpulkan; tidak ada seorang-pun di antara para-ulama yang memahami kandungan hadits "Wa-il bin Hujr" yang berisi "Tahrik" tersebut yang menyatakan dengan menggerak-kan dengan cepat dan juga diputar.
Al-Imam Malik meyatakan tahrik merupakan menggerakkan dan tidak sekedar dengan mengangkat dan juga memberi isyaroh, beliau mengatakan bahwa dengan menggerakkan-nya dengan pelan ke atas dan ke bawah dengan sedikit.
Semoga ber-manfaat.
Ada beberapa hadits yang perlu dipahami dalam masalah ini. yaitu sebagai berikut:
Hadits (1): yaitu Hadits dari Abdullooh ibnu azZubayr, beliau menyatakan bahwa, Rosulullooh shollalloohu'alayhiwasallam ketika duduk tasyahhud itu nunjuk (memberikan Isyarah) dengan jari kanannya saat berdoa dan saat itu jarinya tidak digerakkan. (Hadits diriwayatkan oleh: Al-Imam Muslim, AbuDawud dan alBayhaqi, Status sanad shohih.
Hadits (2): Hadits shohabat Wa-il bin-Hujr yang mengisahkan tentang sholat Rosulullooh, ketika itu kondisi tangan Rosulullooh ketika saat duduk tahiyah (tasyahhud), dia mengatakan: kemudian Rosulullooh mengangkat; jari telunjuk, dan aku menyaksikannya rosulullooh menggerakkan jari tangan tersebut saat berdoa dengan-nya. (Hadits diriwayatkan oleh: AbuDawud dan al-Bayhaqi, Status sanad Shohih.
Perlu diperhatikan bahwa dari kedua hadits ini bisa kita perbandingkan bahwa berdoa didalam hadits tersebut yang dimaksud adalah duduk tasyahhud. Hal ini dikarenakan tasyahhud adalah posisi duduk yang sedang berdoa. Hal ini sudah dijelaskan didalam ='Awn alMa'bud Syarah Sunan AbuDawud.
Dari Hadits keduanya tadi menimbulkan banyak pertanyaan. Pertama yaitu saat itu apakah Rosulullooh ketika bertasyahhud seketika mengangkat jari telunjuknya saja dan tanpa menggerakkannya atau bahkan mengangkat jarinya dan juga menggerakkannya??
Baca Juga: Ngaji Talaqqi Bersama Syaikh Fadi
Dalam kasus masalah jari tangan ini, para ulama mempunyai kajian yang berbeda:
Pendapat 1; ulama didalam madzhab As-Syafi'i, menurut; wajh yang shohih seperti ditetapkan oleh mayoritas Ash-hab asSyafi'i bahwa ketika seseorang seholat mengangkat jari telunjuk-nya tanpa menggerakkan-nya. Seumpama orang tersebut menggerakkan-nya maka hukum-nya adalah makruh dan jugaa tidak membatalkan shoolat karena hal itu adalah merupakan suatu gerakan yang dikategorikan sedikit ('amal qalil).
Maksud "Tahrik" dalam hadits "Wa-il bin Hujr" (di hadits ke-dua) adalah al-Isyarah (menunjuk) dan ar-Raf (mengangkat), jadi bukan mengulang-ngulang gerakan telunjuk.
Al-Bayhaqi; mengatakan; Sehingga dengan-demikian pada hadits "Wa-il bin Hujr (hadits ke-dua) adalah sesuai dengan hadits yang diriwayatkan "Ibn az-Zubayr (hadits yang ke-1).
Pendapat 2; Imam Abu-Hanifah mempunyai pendapat yang sama dengan pendapat madzhab Syafi'i seperti pernytaan tadi bahwa saat seorang sholat duduk tasyahud dengan mengangkat tangan telunjuknya untuk memberi isyarah, dan ia tidak menggerakkan jari-nya.
Pendapat 3; Madhzab Imam Maliki (Imam-Malik bin-Anas dan orang yang mengikutinya) menyatakan bahwa di dalam hadits "Wa-il bin Hujr" sehingga saat orang sedang sholat dan saat duduk tasyahud dengan mengangkat jari telunjuk-nya hendak-lah menggerakkan-nya dengan pelan-pelan. Di Hadits "Ibn az-Zubayr" (hadits 1) bahwa Rosulullooh tidak menggerakkan jari telunjuk-nya yang berarti Rosulullooh meninggalkan "tahrik" untuk menjelaskan hal itu bukanlah hal yang wajib dilakukan.
Pertanyaan yang kedua adalah berapa lama waktu jari telunjuk itu diangkat? jawabannya adalah bahwa jari telunjuk tersebut tetap diangkat sampai selesai bertasyahhud (selesai membaca tasyahud).
Pada kasus lain bahwa terdapat hadist yang diriwayatkan oleh Imam AlBayhaqi didalam "as-Sunan al Kubra":
" أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم -كان قاعدا في الصلاة واضعا ذراعه اليمنى على فخذه اليمنى -، رافعا إصبعه السبابة قد أحناها 'شيئا وهو يدعو "
Yang-maknanya: "bahwasan-nya Rosulullooh shollalloohu'alayhi wasallam saat duduk di dalam sholatnya, Rosulullooh meletakkan tangan-kanan tepat di atas paha-kanan dan kemudian mengangkat jari kanan telunjuk-nya dengan sedikit menekuk jarinya ke arah bawah saat sedang berdoa (ber-tasyahhud)".
Hadits ini juga menjadi pegangan para ulama yang berpendapat bahwa di-sunnah-kan ketika sholat di dalam tasyahhud untuk segera mengangkat jari kanan telunjuk dengan menekuk sedikit ke arah bawah.
Lalu kenapa dengan menunjuk jarinya?? hal ini untuk memberikan Isyaroh bahwa yang dimaksud adalah dengan mengangkat jari kanan telunjuk adalah untuk mengisyarohkan keesaan Allooh Subhanahu-wata'ala.
Dari penjelasan sedikit ini dapat disimpulkan; tidak ada seorang-pun di antara para-ulama yang memahami kandungan hadits "Wa-il bin Hujr" yang berisi "Tahrik" tersebut yang menyatakan dengan menggerak-kan dengan cepat dan juga diputar.
Al-Imam Malik meyatakan tahrik merupakan menggerakkan dan tidak sekedar dengan mengangkat dan juga memberi isyaroh, beliau mengatakan bahwa dengan menggerakkan-nya dengan pelan ke atas dan ke bawah dengan sedikit.
Semoga ber-manfaat.
Posting Komentar untuk "Jari Berputar saat Duduk di Tahiyat Akhir Sholat"