Kisah Wanita yang Tidak Makan dan Minum Sepanjang Hidupnya, Setelah Suaminya Syahid
Dikisahkan ada seorang perempuan yang hidup dimasa abad ke 3 Hijriyah. Kisah Perempuan ini dikisahkan dalam kitab Tarikh An Naisabur karya Imam Hakim. An Naisabur adalah sebuah kota di provinsi khurasan di timur laut Iran. Kota An Naisabur ini dianggap sebagai ibukota Provinsi hurasan. Dan wilayah Khurasan dalam sejarah mencatat bahwa wilayahnya mencakup sebagian wilayah barat Afghanistan seperti kota Herat, serta sebagian wilayah selatan Turkmenistan. Dan diantara kota bersejarahnya adalah Bulk dan Naisabur.
Disebutkan bahwa Imam Hakim pengarang kitab Al Mustadrok, menyebutkan : "Aku mendengar bahwa Abu Zakariyya Yahya bin Muhammad Al Anbariy berkata: Aku mendengar bahwa Abu al Abbas Isa bin Muhammad bin Isa Ath-Thahmaniy Al Marwarruzy berkata:
إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يُظْهِرُ مَا شَاءَ إِذَا شَاءَ مِنَ الآيَاتِ وَالْعِبَرِ فِي بَرِيَّتِهِ.
"Sesungguhnya Allah Ta'ala memperlihatkan tanda-tanda dan sebagai Ibrah (pelajaran bagi makhlukNya) apa yang Ia kehendaki - jika Ia menghendaki - ditengah-tengah para hambanya."
Artinya adalah Allah Ta'ala menampakkan apa yang Ia kehendaki pada makhlukNya dari ayat (tanda-tanda), yakni tanda-tanda yang menunjukkan kebenaran Islam dan Ibrah (pelajaran) yakni dapat diambil sebagai pelajaran, yaitu apa yang diambil darinya sebagai kekuatan Aqidah (kekuatan Iman).
Sehingga dengan itu, Allah Ta'ala menambah kekuatan dan kejayaan Islam, memperkuat petunjuk dan bukti-bukti kebenaran ajaran Islam. Dan ini semua adalah karunia dari Allah Ta'ala kepada para Wali-wali Allah sebagai tambahan dalil dan hujjah.
Dan dintara tanda-tanda (kekuasaan Allah) yang kami temukan adalah kebenaran berjihad dan keutamaan orang-orang yang mati syahid. Dalam Al Quran disebutkan:
﴾وَلا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ فَرِحِينَ﴿
"Janganlah kalian mengira bahwa orang-orang yang syahid (gugur di medan perang dalam menegakkan agama islam) itu orang yang mati, sebenarnya mereka itu hidup di tempat yang dimuliakan dan mereka mendapatkan rezeki, mereka dalam keadaan gembira (disebabkan karunia Allah yang diberikan kepada mereka) (Q.S. Ali Imran 167-170).
Tanda-tanda tersebut adalah pada tahun 238 H, Aku datang ke salah satu kota di Khuwarizm yang dikenal dengan kota Hazarabs (ini adalah nama lama untuk kota Khiva yang dulu termasuk wilayah Khurasan dan sekarang terletak di Uzbekistan. Di sana lahir al-Khawārizmī, penulis kitab al-Mukhtaṣar fī Ḥisāb al-Jabr wa al-Muqābalah) yang disebut Hazārasb (Hazār artinya seribu dan asb artinya kuda) [Hazārasb adalah bahasa Persia]. Kota itu terletak di sebelah barat lembah Sungai Jaiḥūn. Dari kota itu ke kota besar (ibu kota) jaraknya setengah hari perjalanan [yakni antara kota itu dengan ibu kota daerah tersebut jaraknya setengah hari]. Aku dikabarkan bahwa di kota itu ada seorang wanita dari kalangan istri-istri para syuhada. Ia bermimpi seolah-olah diberi makanan di dalam mimpinya. Maka sejak saat itu ia tidak makan dan tidak minum apa pun, sejak masa Abū al-‘Abbās ibn Ṭāhir, gubernur Khurasan. Beliau telah meninggal dunia delapan tahun sebelum itu. Raḍiyallāhu ‘anhu. [Abū al-‘Abbās bin Ṭāhir adalah seorang penguasa di Khurasan yang diangkat oleh Dinasti Abbasiyah. Khalifah Abbasiyah adalah penguasa pada masa itu.]
Kemudian aku melewati kota itu pada tahun 242 Hijriyah [yakni empat tahun kemudian]. Aku melihatnya dan ia menceritakan kisahnya kepadaku. Namun aku tidak mendalami kisahnya karena usiaku yang masih muda [artinya: aku tidak menelusuri beritanya secara mendalam; ia hanya menceritakannya kepadaku, tetapi aku tidak menanyakan lebih lanjut tentang urusannya].
Kemudian aku kembali ke Khawārizm di akhir tahun 252 Hijriyah. Aku melihatnya masih hidup, dan aku mendapati kisahnya sudah tersebar luas dan masyhur [artinya: setelah berlalu lebih dari sepuluh tahun sejak pertama kali mendengar beritanya, Syaikh aṭ-Ṭahmānī ini lewat lagi dan mendapati beritanya sudah sangat tersebar, yakni sudah tampak jelas di tengah masyarakat, tersebar luas dan terkenal; artinya sudah tersebar di antara manusia bahwa wanita itu tidak makan dan tidak minum].
Kota ini terletak di jalur perjalanan kafilah [yakni para musafir biasa melewatinya]. Banyak di antara mereka yang singgah di kota itu, apabila mendengar kisahnya, ingin melihatnya [artinya: orang-orang yang singgah di negeri itu dan mendengar beritanya ingin melihatnya dan memastikan kebenaran perkara ini]. Mereka tidak bertanya tentangnya kepada seorang laki-laki, perempuan, atau anak kecil pun kecuali orang itu mengenalnya dan menunjukkan tempatnya [maknanya: penduduk setempat mengetahuinya; karena sudah menyebar dan terkenal, baik laki-laki maupun perempuan mengenalnya dan menunjukkan tempatnya].
Ketika aku tiba di daerah itu, aku mencarinya dan mendapatinya sedang bepergian sejauh beberapa farsakh. Maka aku menyusul jejaknya [artinya: ketika aku mengetahui bahwa ia sedang bepergian sejauh beberapa farsakh — satu farsakh kira-kira tiga mil atau jarak perjalanan sekitar satu setengah jam dengan berjalan kaki — aku menyusulnya]. Aku menyusulnya dari desa ke desa hingga aku menemukannya di antara dua desa, sedang berjalan dengan langkah yang kuat. Ternyata ia adalah seorang wanita yang berusia pertengahan [artinya umurnya sedang, sekitar tiga puluhan tahun], posturnya bagus, dadanya indah, wajahnya tampak segar dan sehat, kedua pipinya kemerahan, dan ia perempuan yang cerdas [yakni cerdas/berakal].
Ia berjalan bersamaku [artinya berjalan di sampingku] sementara aku menunggang. Aku menawarkan kendaraan kepadanya, tetapi ia tidak mau menaikinya [artinya: aku menunggang sementara ia berjalan kaki; aku menawarkan seekor binatang tunggangan agar ia menaikinya, tetapi ia menolak]. Ia terus berjalan bersamaku dengan penuh kekuatan [yakni langkahnya adalah langkah orang yang kuat].
Dan di majelisku hadir sekelompok pedagang dan dahāqīn (para pemimpin petani). Di antara mereka terdapat seorang faqih yang bernama Muḥammad bin Ḥamdawaih al-Ḥārithī [yakni di majelis ini ada seorang alim yang bernama Muḥammad bin Ḥamdawaih]. Mūsā bin Hārūn al-Bazzār pernah menulis (mengambil riwayat) darinya di Mekah [Mūsā bin Hārūn telah mengambil ilmu hadits dari fakih ini; artinya ia termasuk ulama ilmu hadits].
Juga hadir seorang pria yang sudah paruh baya yang memiliki ibadah dan riwayat hadits, serta seorang pemuda yang baik yang bernama ‘Abdullāh bin ‘Abdirraḥmān. Ia bertugas menyumpah orang-orang yang mengajukan pengaduan di daerahnya [artinya ia adalah pegawai yang menyumpah para pengadu].
Aku bertanya kepada mereka tentang wanita itu. Mereka memuji dirinya dengan baik dan berkata baik tentangnya. Mereka berkata: “Perkaranya sudah jelas di sisi kami, tidak ada seorang pun di antara kami yang berselisih (meragukan) tentangnya.”
Orang yang bernama ‘Abdullāh bin ‘Abdirraḥmān berkata:
“Aku mendengar kisahnya sejak masa kecil [yakni sejak aku masih kecil]. Aku tumbuh besar sementara orang-orang saling membicarakan beritanya. Aku telah memfokuskan perhatianku untuknya dan menyibukkan diriku dengan meneliti tentang berita itu secara mendalam. Namun aku tidak melihat darinya kecuali beliau perempuan yang bersifat menjaga kehormatan dan kesucian [yakni aku tidak melihat darinya kecuali sesuatu yang baik]. Aku tidak menemukan kebohongan dalam pengakuannya dan tidak pula tipu daya untuk menutupi kenyataan.”
Ia juga menyebutkan bahwa para pejabat yang mengurus Khawārizm di masa-masa sebelumnya [yakni para penguasa] biasa mendatangkan wanita itu dan menahannya selama satu bulan, dua bulan, bahkan lebih lama di dalam sebuah rumah yang mereka kunci [artinya mereka mengurungnya di suatu tempat selama satu bulan, dua bulan, atau lebih dari itu agar mereka memastikan bahwa ia benar-benar tidak makan dan tidak minum]. Mereka juga menugaskan orang untuk mengawasinya [yakni menugaskan orang untuk mengawasi apakah ada seseorang yang memberinya makanan dan minuman]. Namun mereka tidak pernah melihatnya makan maupun minum. Dan mereka tidak menemukan bekas air kencing maupun tinja darinya. (dan setelah itu), Maka mereka berbuat baik kepadanya [yakni berbuat ihsan kepadanya], memberi pakaian kepadanya [yakni memberinya pakaian], dan membiarkannya pergi [yakni melepaskannya].
Ketika penduduk daerah itu telah sepakat membenarkannya, aku menanyakan kisahnya kepadanya dan menanyakan namanya serta seluruh urusannya. Ia menyebutkan bahwa namanya adalah Raḥmah binti Ibrāhīm, dan bahwa ia memiliki suami yang seorang tukang kayu yang miskin, penghidupannya dari hasil kerja tangannya. Rezekinya datang hari demi hari [yakni ia memperoleh kebutuhan hari ini, kemudian kebutuhan hari berikutnya; setiap hari untuk harinya sendiri]. Tidak ada kelebihan dari penghasilannya selain untuk makanan keluarganya. Ia juga melahirkan beberapa anak untuk suaminya.
Kemudian datanglah al-Aqṭa‘, raja orang-orang kafir, ke desa itu. Ia menyeberangi sungai ketika sungai itu membeku, menuju kami dengan sekitar tiga ribu penunggang kuda [yakni sekitar tiga ribu tentara datang kepada mereka ketika sungai membeku di musim dingin, karena sungai ini di musim dingin menjadi padat seperti tanah yang bisa dilalui].
Penduduk Khawārizm menyebutnya Kisrā.
Abū al-‘Abbās berkata: Al-Aqṭa‘ ini adalah seorang kafir yang sangat dzalim [yakni sangat kejam], sangat memusuhi kaum muslimin [yakni sangat membenci kaum muslimin]. Ia telah memberikan pengaruh buruk terhadap penduduk perbatasan [yakni penduduk daerah yang berbatasan dengan orang-orang kafir], dan terus-menerus menyerang penduduk Khawārizm dengan penawanan, pembunuhan, dan perampokan.
Para penguasa Khurasan biasa merayu dan menjalin hubungan baik dengannya serta dengan tokoh-tokoh non-Arab yang sepertinya, agar mereka menghentikan serangan-serangan mereka terhadap rakyat dan menjaga darah kaum muslimin [yakni mereka bersahabat dengannya agar ia tidak melakukan serangan yang membunuh kaum muslimin, sehingga darah kaum muslimin terjaga]. Mereka mengirim kepada masing-masing dari mereka harta benda, hadiah-hadiah yang banyak, dan berbagai jenis pakaian mewah [yakni mereka memberi mereka harta agar mereka menahan kejahatan mereka dari kaum muslimin].
Sesungguhnya kafir ini marah kepada sultan pada sebagian tahun. Aku tidak tahu sebabnya, apakah ia merasa terlambat menerima pemberian pada waktunya, atau ia menganggap remeh apa yang dikirim kepadanya dibandingkan dengan apa yang dikirim kepada raja-raja yang setara dengannya [maknanya: kafir ini marah, entah karena terputusnya pemberian yang dulu biasa mereka berikan kepadanya, atau karena ia menganggap sedikit dan berkata, “Bagaimana mereka memberi aku jumlah yang sedikit ini?” Maka karena itulah ia datang menyerang mereka]. Maka ia datang bersama pasukannya dan menguasai jalan-jalan [yakni mencegah orang-orang untuk lewat]. Ia membuat kerusakan, merusak, membunuh, dan memutilasi. Pasukan berkuda Khawārizm tidak mampu menghadapinya.
Berita tentangnya sampai kepada Abū al-‘Abbās ‘Abdullāh bin Ṭāhir — raḥimahullāh (gubernur saat itu). Maka beliau mengirim empat orang panglima [yakni mengutus empat panglima]:
- Ṭāhir bin Ibrāhīm bin Mālik,
- Ya‘qūb bin Manṣūr bin Ṭalḥah,
- Mīkāl maulā Ṭāhir,
- dan Hārūn al-‘Āriḍ.
Beliau juga memenuhi negeri itu dengan pasukan dan senjata, lalu menempatkan mereka di empat penjuru negeri, masing-masing di satu penjuru. Maka mereka menjaga kehormatan (wilayah) dengan izin Allah Ta‘ālā.
Kemudian Sungai Jaiḥūn — yang berada di bagian hulu Sungai Balkh — membeku ketika cuaca sangat dingin. Sungai ini adalah sungai yang besar, sangat deras [yakni dapat merusak tanaman ketika dilewati air], dan mencakup banyak wilayah [yakni banyak daerah]. Apabila sungai itu meluas, lebarnya mencapai sekitar satu farsakh. Apabila membeku, ia menjadi padat sehingga tidak ada yang bisa diambil darinya kecuali dengan digali seperti menggali sumur di batu. Aku sendiri pernah melihat ketebalan esnya mencapai sepuluh jengkal, dan aku dikabarkan bahwa di masa lalu ketebalannya bisa melebihi dua puluh jengkal.
Apabila sungai itu membeku, maka es itu menjadi jembatan bagi penduduk negeri; pasukan, kereta [yakni kendaraan bermuatan], dan kafilah berjalan di atasnya sehingga kedua tepinya terhubung. Kadang-kadang pembekuan itu berlangsung hingga seratus dua puluh hari (empat bulan). Apabila cuaca dingin tidak terlalu ekstrem pada suatu tahun, maka es itu bertahan selama tujuh puluh hari hingga sekitar tiga bulan.
Wanita itu berkata: “Orang kafir itu menyeberang dengan pasukan kudanya hingga ke pintu benteng. Sementara itu orang-orang telah berlindung di dalam benteng, mengumpulkan harta benda mereka, dan menemani kaum muslimin, serta memberi kesulitan kepada mereka. Penduduk daerah itu merasa terdesak dan ingin keluar, tetapi penguasa [yakni gubernur] melarang mereka keluar sebelum pasukan sultan berkumpul dan para sukarelawan datang bergabung.
Lalu sekelompok pemuda dan anak muda dari penduduk bersemangat. Mereka mendekati tembok benteng dengan senjata yang sanggup mereka bawa [maknanya: kaum muslimin telah siap menghadapi tentara kafir itu, lalu sebagian pemuda bersemangat dan maju untuk menyerangnya].”
Ketika mereka keluar ke tanah terbuka, orang-orang kafir menyerang mereka [maknanya: ketika mereka berada di padang tandus , yakni ketika mereka keluar ke tanah lapang, orang-orang kafir menyerang mereka]. Kaum muslimin seolah-olah berada di dalam hutan lebat [yakni dalam keadaan terjepit]. Mereka berlindung dan membentuk lingkaran pertahanan untuk berperang dari belakangnya. Hubungan antara mereka dengan benteng terputus, dan bantuan menjadi jauh dari mereka. Mereka berperang dengan perang yang paling hebat dan tetap bertahan hingga tali-tali busur dan busur-busur itu putus [al-awtār adalah bentuk jamak dari watar, yaitu tali busur, dan al-qisiyy adalah bentuk jamak dari qaus, yaitu busur]. Kelelahan menimpa mereka, rasa lapar dan haus menimpa mereka. Sebagian besar dari mereka terbunuh, dan sisanya mengalami luka yang parah [maknanya: kebanyakan dari mereka mati, sedangkan yang lainnya mengalami luka-luka yang berat tetapi belum mati].
Ketika malam telah menutupi mereka [yakni ketika malam tiba], kedua pasukan saling menghentikan peperangan [yakni masing-masing pihak berhenti saling menyerang].
Wanita itu berkata:
“Api dinyalakan di pos-pos pengintai saat orang kafir itu menyeberang. Maka berita itu sampai ke al-Jurjāniyyah, yaitu sebuah kota besar di ujung Khawārizm [yakni di daerah perbatasannya]. Mīkāl, maulā Ṭāhir, berada di sana bersama pasukannya. Ia segera berangkat dengan cepat karena hormat (ketaatan) kepada Amīr Abū al-‘Abbās ‘Abdullāh bin Ṭāhir — raḥimahullāh. Ia berlari menuju Hazārasb dalam waktu satu hari satu malam menempuh jarak empat puluh farsakh menurut ukuran farsakh Khawārizm, yang jauh lebih panjang daripada farsakh Khurasan [artinya: menurut kebiasaan mereka, ukuran farsakh mereka lebih panjang daripada ukuran farsakh di negeri-negeri itu].”
Keesokan harinya orang kafir itu berangkat untuk menyelesaikan urusan kelompok itu [yakni jamaah tersebut]. Sementara mereka dalam keadaan demikian, tiba-tiba tampak bendera-bendera hitam (yaitu bendera pasukan) dan mereka mendengar suara genderang. Maka orang-orang kafir itu menyingkir dari kaum muslimin [maknanya: orang-orang kafir melarikan diri ketika melihat pasukan Islam datang].
Mīkāl tiba [yakni hadir/telah datang] di tempat pertempuran. Ia menguburkan orang-orang yang terbunuh dan mengangkut orang-orang yang terluka [yakni menguburkan para syuhada yang telah meninggal, sedangkan yang terluka dibawanya dari tempat itu ke tempat pengobatan].
Wanita itu berkata:
“Pada sore hari itu dibawa masuk ke benteng kami sekitar empat ratus jenazah. Tidak ada satu rumah pun kecuali dibawakan kepadanya seorang yang terbunuh. Musibah itu merata dan seluruh daerah berguncang oleh tangisan.”
Ia melanjutkan:
“Suamiku diletakkan di hadapanku dalam keadaan terbunuh. Aku diliputi oleh kesedihan yang mendalam dan terguncang [yakni kesedihan yang sangat dan tangisan] atas dirinya, seperti yang biasa menimpa seorang wanita muda terhadap suaminya yang menjadi ayah anak-anaknya. Dan kami memiliki tanggungan keluarga.”
Ia berkata:
“Maka berkumpullah para wanita dari kerabatku dan para tetangga untuk membantuku menangis [yakni membantu aku dalam kesedihan/menghiburku]. Datang pula anak-anak kecil yang masih balita, mereka belum memahami apa pun dari perkara ini [yakni belum mengerti makna musibah ini]. Mereka meminta roti, padahal aku tidak memilikinya. Dadaku terasa sesak karena urusanku.
Kemudian aku mendengar adzan Maghrib. Aku segera berdiri untuk shalat [yakni aku bangkit menunaikan shalat dan berlindung kepadanya]. Aku shalat sesuai dengan yang ditakdirkan Rabbku untukku. Kemudian aku sujud sambil berdoa dan bermunajat kepada Allah Ta‘ālā, memohon kesabaran dan agar Dia mencukupi anak-anak yatimku.
Dalam keadaan sujud, aku tertidur. Dalam mimpiku, seolah-olah aku berada di sebuah tanah yang indah yang berbatu, dan aku sedang mencari suamiku. Lalu seorang laki-laki memanggilku:
‘Ke mana engkau, wahai wanita merdeka?’
Aku menjawab: ‘Aku mencari suamiku.’
Ia berkata: ‘Ambillah arah kanan.’
Maka tampaklah di hadapanku tanah yang datar [yakni aku melihat tanah yang datar], subur, dan ditumbuhi rumput. Tiba-tiba tampak istana-istana dan bangunan-bangunan yang tidak mampu aku deskripsikan dan belum pernah aku lihat yang seperti itu [yakni aku tidak mampu menggambarkannya karena keindahannya].
Di situ ada sungai-sungai yang mengalir di permukaan tanah tanpa parit [yakni tidak berada di jurang yang dalam, melainkan airnya mudah diambil], tanpa tepian.
Aku sampai kepada sekelompok orang yang duduk dalam lingkaran-lingkaran [maknanya: mereka duduk membentuk lingkaran-lingkaran]. Mereka memakai pakaian hijau yang diliputi cahaya. Ternyata mereka adalah orang-orang yang terbunuh dalam pertempuran itu. Mereka sedang makan di atas meja-meja di hadapan mereka.
Aku mulai berjalan di antara mereka dan memperhatikan wajah-wajah mereka [yakni mengamatinya] untuk menemukan suamiku. Namun justru ia yang sedang memandangiku.”
Lalu Ia (sumiku) memanggilku: “Wahai Raḥmah!”
Aku segera mengarah ke suara itu [yakni aku mengikuti dan menuju suaranya]. Ternyata ia berada dalam keadaan seperti para syuhada yang aku lihat. Wajahnya bagaikan bulan purnama, dan ia sedang makan bersama teman-temannya yang terbunuh pada hari itu bersamanya.
Ia berkata kepada sahabat-sahabatnya:
“Sesungguhnya wanita malang ini lapar sejak hari ini. Apakah kalian mengizinkanku untuk memberinya sesuatu agar ia makan?”
Mereka mengizinkannya. Maka ia memberiku sepotong roti [yakni sepotong roti yang belum pernah ada di dunia].
Wanita itu berkata:
“Pada saat itu aku tahu bahwa itu adalah roti, tetapi aku tidak tahu bagaimana cara membuatnya. Roti itu lebih putih daripada salju dan susu, lebih manis daripada madu dan gula, dan lebih lembut daripada mentega dan samin [yakni kelembutannya melebihi mentega dan samin].
Aku memakannya. Ketika roti itu menetap di dalam perutku, ia berkata:
‘Pergilah! Allah mencukupimu dari beban makanan dan minuman selama engkau hidup di dunia.’
Aku terbangun dari tidurku dalam keadaan kenyang dan puas, tidak membutuhkan makanan maupun minuman. Sejak saat itu hingga hari ini aku tidak pernah merasakan makanan apa pun yang dimakan manusia.”
Abū al-‘Abbās berkata:
“Wanita itu pernah hadir di majelis kami sementara kami sedang makan. Ia menjauh dan menutup hidungnya, mengaku terganggu oleh bau makanan.
Aku bertanya kepadanya: ‘Apakah engkau makan sesuatu atau minum sesuatu selain air?’
Ia menjawab: ‘Tidak.’
Aku bertanya lagi: ‘Apakah keluar angin atau kotoran darinya seperti yang keluar dari manusia?’
Ia menjawab: ‘Aku tidak pernah merasakan hal itu sejak masa itu.’
Aku bertanya: ‘Bagaimana dengan haid?’
Aku kira ia menjawab: ‘Haid terhenti bersamaan dengan terhentinya makanan.’
Aku bertanya: ‘Apakah engkau masih membutuhkan kebutuhan wanita terhadap laki-laki?’
Ia menjawab: ‘Tidakkah engkau malu bertanya kepadaku tentang hal seperti ini?’
Aku berkata: ‘Sesungguhnya aku mungkin akan menceritakan tentang dirimu kepada orang-orang, maka aku harus menelitinya secara mendalam.’
Ia menjawab: ‘Aku tidak membutuhkannya.’
Aku bertanya: ‘Apakah engkau tidur?’
Ia menjawab: ‘Ya, dengan tidur yang paling nyenyak.’
Aku bertanya: ‘Apa yang engkau lihat dalam mimpimu?’
Ia menjawab: ‘Seperti apa yang kalian lihat.’
Aku bertanya: ‘Apakah engkau merasakan kelemahan karena tidak makan?’
Ia menjawab: ‘Aku tidak pernah merasakan lapar sejak aku memakan makanan itu.’
Wanita itu menerima sedekah. Aku bertanya kepadanya: ‘Apa yang engkau lakukan dengannya?’
Ia menjawab: ‘Aku memakainya dan memakaikannya kepada anakku.’
Aku bertanya: ‘Apakah engkau merasakan dingin dan terganggu oleh panas?’
Ia menjawab: ‘Ya.’
Aku bertanya: ‘Apakah engkau merasakan kelelahan [yakni keletihan] ketika berjalan?’
Ia menjawab: ‘Ya, bukankah aku termasuk manusia?’
Aku bertanya: ‘Apakah engkau berwudlu untuk shalat?’
Ia menjawab: ‘Ya.’
Aku bertanya: ‘Mengapa?’
Ia menjawab: ‘Para fakih memerintahkanku untuk melakukan itu.’
Aku berkata: ‘Mereka memberi fatwa kepadanya berdasarkan hadits: “Tidak ada wudlu kecuali karena hadas atau tidur.”’
Ia memberitahuku bahwa perutnya menempel ke punggungnya. Aku menyuruh seorang wanita dari kalangan istri-istri kami untuk memeriksanya (yakni pada bagian selain aurat). Ternyata perutnya memang seperti yang ia deskripsikan. Ia telah membuat semacam kantong yang diisi kapas lalu mengikatnya di perutnya agar punggungnya tidak patah ketika berjalan.
Setelah itu aku terus bolak-balik ke Hazārasb setiap dua atau tiga tahun. Ia hadir kepadaku dan aku mengulangi pertanyaan-pertanyaanku. Jawabannya tidak bertambah dan tidak berkurang.
Aku sampaikan ucapannya kepada ‘Abdullāh bin ‘Abdirraḥmān, sang fakih. Ia berkata:
‘Aku mendengar ucapan ini sejak aku tumbuh dewasa. Aku tidak menemukan seorang pun yang menolaknya (yang membantahnya) atau mengaku bahwa ia mendengar wanita itu makan, minum, atau buang air besar.’
Selesai.”
Kisah ini menunjukkan bahwa tidak ada hubungan yang wajib secara akal antara tidak makan dengan penyakit, hilangnya kesehatan, dan rusaknya tubuh. Begitu pula seluruh sebab-sebab biasa (al-asbāb al-‘ādiyyah); secara akal mungkin saja akibat-akibatnya tidak terjadi. Segala sesuatu terjadi dengan kehendak Allah Ta‘ālā.
Para syuhada memiliki kehidupan barzakh (kehidupan di antara kematian dan tiupan sangkakala).
Maha Suci Allah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.
-------------
Kisah ini memberikan faedah kepada kita bahwa tidak ada hubungan yang wajib secara akal antara sebab-sebab dengan akibat-akibatnya dari segi zat (zat sebab dan zat akibat). Sebab-sebab itu hanyalah sebab-sebab yang di situ Allah Ta‘ālā menciptakan akibat-akibatnya.
Allah Ta‘ālā menciptakan kenyang ketika seseorang makan, dan menciptakan puas (hilangnya haus) ketika seseorang minum. Namun terkadang Dia tidak menciptakan kenyang dan puas ketika seseorang makan dan minum. Secara akal, boleh saja Dia tidak menciptakan kenyang setelah makan dan tidak menciptakan puas setelah minum. Kedua kemungkinan ini boleh terjadi.
Begitu pula, kisah ini memberi faedah bahwa terkadang terjadi bahaya dengan penciptaan Allah karena meninggalkan makan dan minum, dan terkadang tidak terjadi. Wanita ini meninggalkan makan dan minum dalam waktu yang lama, namun ia tidak mengalami bahaya. Sedangkan kebanyakan manusia, apabila meninggalkan makan dan minum selama beberapa hari saja — lima atau enam hari — mereka mati karena kelaparan.
Dari sini diketahui bahwa sebab-sebab ini tidak menciptakan sesuatu. Makan tidak menciptakan kenyang, dan meninggalkan makan tidak menciptakan bahaya. Allahlah yang menciptakan kenyang ketika seseorang makan, dan menciptakan bahaya ketika seseorang meninggalkan makan, jika Dia berkehendak.
Begitu pula api. Apabila api menyentuh sesuatu, Allah menciptakan pembakaran ketika benda itu bersentuhan dengan api, dan terkadang Allah tidak menciptakan pembakaran itu. Semuanya sesuai dengan kehendak Allah yang azali.
Inilah Sayyidunā Ibrāhīm al-Khalīl ‘alaihis-salām. Kaumnya melemparkannya ke dalam api yang sangat besar, namun api itu tidak membakarnya dan tidak membakar pakaiannya. Api itu hanya membakar belenggu yang mereka pasangkan padanya, dan api itu menjadi dingin dan keselamatan baginya.
Hal serupa juga terjadi pada Abū Muslim al-Khawlānī raḍiyallāhu ‘anhu ketika al-Aswad al-‘Ansī melemparkannya ke dalam api, namun api itu tidak membakarnya. Begitu pula terjadi pada banyak orang dari umat ini setelah itu, dari kalangan Rifa‘iyyah, Qādiriyyah, dan selain mereka.
Semua ini mengandung dalil-dalil bahwa sebab-sebab tidak menciptakan akibat-akibatnya. Obat tidak menciptakan kesembuhan. Betapa banyak orang sakit yang meminum obat untuk penyakit yang sama; sebagian sembuh, sebagian yang lain tidak sembuh.
Seorang penyair Andalus pada abad ketujuh Hijriyah yang bernama Ya‘qūb bin Jābir al-Minjanīqī berkata:
قُلْ لِمَنْ يَدَّعِي الْفَخَارَ دَعِ الفَخَــرَ لِذِي الْكِبْرِيَاءِ وَالْجَبَرُوتِ
نَسْجُ دَاوُدَ لَمْ يُفِدْ لَيْلَةَ الْغَارِ وَكَانَ الْفَخَارُ لِلْعَنْكَبُوتِ
وَبَقَاءُ السَّمَنْدِ فِي لَهَبِ النَّارِ مُزِيلٌ فَضِيلَةَ الْيَاقُوتِ
وَكَذَاكَ النَّعَامُ يَلْتَقِمُ الْجَمْــرَ وَمَا الْجَمْرُ لِلنَّعَامِ بِقُوتِ
Maknanya: Katakanlah kepada orang yang berbangga diri dan sombong: tinggalkan kesombongan dan keutamaan. Keutamaan itu milik Allah Ta‘ālā. Allahlah yang melebihkan sebagian makhluk-Nya atas sebagian yang lain. Kata al-fakhr bisa berarti keutamaan, dan al-fakhār juga demikian. Sedangkan al-kibriyā’ maknanya mendekati makna keagungan, tetapi bukan keagungan itu sendiri.
Nasju Dāwūd ‘alaihis-salām adalah baju besi. Allah melunakkan besi baginya, sehingga beliau membuat baju besi dengan kedua tangannya.
Lailatul-Ghār adalah malam ketika Nabi berada bersama sahabatnya Abū Bakr di dalam gua, lalu orang-orang musyrik menyusul keduanya.
Adapun as-samand adalah seekor binatang yang masuk ke dalam api dan tidur di dalamnya, namun api tidak mempengaruhinya. Apabila mereka ingin membersihkan kulitnya, mereka melemparkannya ke dalam api, maka yang terbakar hanyalah kotoran yang melekat, sementara kulitnya tidak terbakar. Binatang ini sangat jarang ditemukan, dan dulu terdapat di negeri Cina.
Maknanya: Yakut adalah batu perhiasan, maka manusia tidak heran jika api tidak mempengaruhinya, sebagaimana mereka heran terhadap tidak adanya pengaruh api terhadap as-samandal yang terdiri dari daging dan darah. Begitu pula disebutkan bagaimana burung unta memakan bara api yang merah dan mencernanya dengan baik, padahal burung unta juga terdiri dari daging dan darah. Maha Suci Allah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.
Kemudian, kisah yang terjadi pada wanita ini juga mengandung dalil bahwa para syuhada memiliki kehidupan barzakh, yakni kehidupan di alam kubur hingga hari kiamat. Tubuh mereka memiliki kehidupan, meskipun orang yang melihatnya terlihat seperti tubuh orang yang sedang tidur. Namun di dalamnya terdapat kehidupan.
Apabila kubur seorang syahid dibuka dan dilihat, ia tampak seperti seorang laki-laki yang sedang tidur. Meskipun demikian, kami katakan bahwa di dalamnya ada kehidupan. Ruhnya yang berada di surga terhubung dengannya, dan ia merasakan kenikmatan makanan dan minuman yang dimakan oleh ruhnya di surga. Kenikmatan itu sampai kepadanya, sehingga darah tetap mengalir di tubuhnya. Seandainya setelah seribu tahun ia dilukai, maka darah akan keluar darinya.
Ini berlaku jika akidahnya benar dan niatnya benar, lalu ia berperang melawan orang-orang kafir hingga mereka membunuhnya. Adapun jika akidahnya rusak, maka ia seperti orang lain. Setelah sekitar tiga hari, tubuhnya membengkak dan keluar cairan busuk yang berbau busuk dari hidungnya, kemudian tanah memakannya. Hal yang sama juga terjadi pada orang yang niatnya rusak, yaitu orang yang berperang agar orang-orang mengatakan bahwa ia pemberani, bukan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Perhatian:
(Tidak boleh membuka kubur seorang muslim tanpa ada keperluan yang mendesak. Ini haram. Namun apabila telah berlalu waktu yang diketahui oleh penduduk daerah itu bahwa anggota tubuh mayat telah hancur, maka pada saat itu boleh membuka kubur. Seandainya kubur seorang muslim dibuka dan di dalamnya masih terdapat tulang-tulang besar seperti tulang dada, tulang betis, dan tengkorak, maka dalam kondisi ini tidak boleh menguburkan mayat lain di dalamnya sebelum tulang-tulang mayat pertama hancur. Ini haram. Adapun jika tulang-tulangnya sedikit seperti tulang telapak tangan, maka boleh. Para ulama fikih telah menegaskan bahwa haram menguburkan dua mayat dalam satu kubur tanpa ada keperluan yang mendesak.)

